News  

Arsin, Kades Kohod Masih Sembunyi dan Takut Temui Penyidik Bareskrim

Kades Kohod, Arsin saat mendampingi Nusroh Wahid. Kades Arsin terus sembunyi dan mangkir dari pemanggilan Bareskrim. (doc/instagram @nusronwahid)

JAKARTA – Arsin, Kades Kohod masih sembunyi dan seperti hilang dari peredaran, usai dirinya bertemu dan disemprot Menteri ATR BPN, Nusron Wahid. Pertemuan keduanya terjadi pada untuk melihat kondisi perairan di sana yang sudah ada sertifikat Hak Guna Bangunan ataupun Sertifikat Hak Milik. Sekaligus menjadi langkah terakhir sebelum pembatalan sertifikat tersebut.

Kepada Nusron, Arsin bersikeras kalau wilayah yang ada di sekitar pagar laut semula adalah empang. Namun kemudian hancur akibat abrasi laut pantai utara Pulau Jawa. Hanya saja, pernyataan Kades Kohod ini dimentahkan oleh Nusron.

Menurut Nusron, secara fisik empang tersebut sudah tidak ada bekasnya. Hingga lahan ini, masuk kategori tanah musnah yang secara otomatis menggugurkan seluruh hak atas beredaaan lahan tersebut. Setelah itu, Arsin yang masih resmi sebagai Kades Kohod, tetap sembunyi sampai sekarang.

Bahkan dia mangkir dari pemanggilan Bareskrim Polri. Saat ini, Bareskrim tengah menyelidiki dugaan pemalsuan data dalam penerbitan sertifikat laut, baik Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sampai Hak Milih.

“Kami sudah memanggil, tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Arsin juga menghadapi pemeriksaan dari Kejaksaan Agung RI. Dia diminta untuk menyerahkan buku letter C. Buku ini merupakan dokumen penting, karena berisi asal usul tanah. Termasuk jika ada penjualan, wakaf ataupun hibah hingga pergantian pemilik tanah.

Lagi-lagi, Kades Arsin tetap sembunyi. Dia belum juga muncul dengan mendatangi kantor Kejaksaan Agung sambil membawa dokumen tersebut.

Ketua Riset dan Advokasi Kebijakan Publik di LBH PP Muhammadiyah, Gufron SH MH memastikan keterlibatan perangkat desa dalam proyek PIK 2. Ini dengan adanya kantor pembebasan lahan yang mendapatkan dukungan dari APDESI setempat.

“Apdesi itu kepanjangan dari Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia. Jadi sangat jelas, proses pembebasan lahan di Tangerang,” tegasnya di akun instagram @gufronilawyer. (*)