JAKARTA – Pemerintah bertindak tegas dengan melakukan audit secara menyeluruh 24 perusahaan kehutanan pemegang izin pemanfaatan hutan di wilayah Sumatera. Langkah ini sebagai respons atas bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, audit tersebut mencakup peninjauan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Juga dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI). Pemerintah menargetkan audit perusahaan kehutanan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran operasional yang berujung pada kerusakan lingkungan hingga munculnya banjir Sumatera.
“Kami tidak ingin tinggal diam. Kementerian Kehutanan sedang melakukan tinjauan dan audit terhadap sekitar 24 perusahaan pengelola kawasan hutan. Ini adalah bagian dari upaya penertiban untuk melihat apakah ada aktivitas yang menyimpang dari aturan,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menyampaikan, Kementerian Kehutanan secara aktif melakukan penertiban terhadap seluruh perusahaan pengelola hutan di Sumatera. Pemerintah ingin memastikan setiap aktivitas berjalan sesuai aturan.
Prasetyo menyatakan pemerintah juga menaruh perhatian pada praktik ilegal oleh perorangan. Pemerintah menilai persoalan lingkungan tidak hanya bersumber dari industri besar. Namun juga dari aktivitas masyarakat yang merusak hutan tanpa izin.
“Penanganan terhadap pelaku perorangan memerlukan edukasi berkelanjutan dan koordinasi lintas sektoral,” tambah Prasetyo.
Pemerintah berharap audit ini menjadi momentum perbaikan tata kelola sumber daya alam nasional. Hingga bisa terjadi penurunan risiko bencana serupa di masa mendatang.
Banjir longsor di Sumatera pada akhir November lalu, tercatat sebagai salah satu yang terbesar. Data BNPB hingga 29 Desember 2025 menyebut, ada 1.140 orang meninggal dunia. Lalu 163 orang masih hilang dan 399.200 warga mengungsi akibat bencana tersebut.
Aktivis lingkungan dan para pakar menemukan banyak gelondongan kayu besar dengan potongan rapi dan terbawa arus banjir. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik ilegal logging dan berlangsung selama bertahun-tahun dengan melibatkan banyak perusahaan di Sumatera. (*)






