News  

Babinsa Pemfitnah Pedagang Es Gabus Terima Hukuman Ala Tentara

Kodim Jakarta Pusat melakukan sidang hukuman disiplin militer terhadap Babinsa Serda Heri, usai menuduh Suderajat (49), menjual es gabus berbahan spons. Serda Heri harus menjalani hukuman disiplin. (doc/Kodim 0501/Jakarta Pusat)

JAKARTA – Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri. Hukuman bagi Babinsa ini setelah terlibat insiden dengan Suderajat, pedagang es gabus. Serda Heri harus menjalani hukuman disiplin dari Kodim Jakarta Pusat.

Dandim Jakarta Pusat, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, Serda Heri sudah menjalani pemeriksaan dan sidang militer. Sidang memutuskan, Babinsa yang sempat memfitnah pedagang es gabus tersebut harus menerima hukuman berat.

“Hasil pemeriksaan dan sidang disiplin militer memutuskan bahwa prajurit yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat. Ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan,” ujar Ahmad Alam Budiman.

Hukuman tersebut, lanjutnya berupa penahanan disiplin maksimal selama 21 hari. Serda Heri juga menerima sanksi administratif sesuai aturan TNI Angkatan Darat.

Ahmad Alam Budiman menyebut peristiwa Babinsa yang memfitnas pedagang es gabus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh anggotanya. Mereka harus lebih cermat, proporsional, dan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menjalankan tugas kewilayahan.

Ia juga mengingatkan seluruh prajurit untuk menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI sebagai pedoman sikap dan perilaku.

Sebelumnya, Babinsa dan Babinkamtibmas memfitnah Suderajat menggunakan spons untuk bahan es gabus. Video tindakan dan tuduhan 2 petugas ini viral di media sosial. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium memastikan es kue tersebut aman dan tidak menggunakan spons.

Akhirnya, Bhabinkamtibmas Aiptu Multadi dan Babinsa Serda Heri Purnomo meminta maaf kepada Suderajat. (*