CILACAP – Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, melarang adanya pesta perayaan tahun baru 2022 nanti. Larangan ini agar menghindari terjadinya kerumunan yang menjadi potensi penyebaran Covid19.
Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan PPKM Level 3 selama sepanjang Natal hingga tahun baru 2022. Kemudian ada kebijakan bupati dengan melarang pesta tahun baru.
“Natal dan tahun baru dan biasanya ada euforia, saya akan tugaskan Kasatpol PP dan pejabat lain serta jajaran Forkompinda untuk ingatkan larangan pesta tahun baru dan natal,” terang Bupati, Kamis (18/11/2021).
Dia menambahkan, selama 2 hari besar tersebut pihaknya akan terus memberlakukan pembatasan. Mulai dari tempat wisata dan kegiatan masyarakat. Seluruh tempat umum dan kegiatan masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Harus dengan prokes,” katanya.
Khusus untuk warga yang menggelar hajatan, akan ada tindakan khusus dari Satpol PP. Terutama bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Jika ini terjadi, maka Satpol PP akan membubarkan kegiatan tersebut.
“Hajatan boleh tapi harus dengan protokol kesesehatan. Ini harus. Kalau tidak saya perintahkan Kasatpol PP untuk bubarkan,” kata dia.
Kasatpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin menambahkan, pihaknya akan mengawasi tempat hiburan fasilitas umum yang ada di Kabupaten Cilacap untuk menerapkan protokol kesehatan. Demikian juga dengan pusat perbelanjaan agar menggunakan aplikasi peduli dan lindungi.
“Kita akan kerja sama dengan semua camat di wilayah untuk bisa bersama-sama tokoh masyarkaat mensosialisasikan jogo tonggo,” katanya. (*)