News  

Curigai Perubahan Tata Tertib DPR Untuk Pengalihan Isu dari Kasus Pagar Laut

ilustrasi

JAKARTA – Geger tentang perubahan tata tertib DPR RI, membuat Mahfud MD merasa curiga ada upaya pengalihan isu pagar laut. Apalagi setelah isu pagar laut nampak mulai meredup.

DPR RI mengambil langkah untuk melakukan perubahan Tata Tertib nomor 1 tahun 2020. Perubahan tersebut berupa penambahan 1 pasal yang akan memberi kewenangan DPR untuk mengevaluasi pejabat negara. Dengan demikian, DPR bisa mengevaluasi seluruh unsur pejabat negara dan juga pejabat tinggi negara.

Mantan Menko Polhukam ini curiga kalau perubahan tata tertib DPR RI hanya alat untuk pengalihan isu besar lainnya. Dia menjelaskan ini di kanal youtube miliknya.

“Saya berfikir, jangan-jangan ini bagian dari upaya mengalihkan isu. Kan manajemen isu kita kaya domino akhir-akhir ini. Ini muncul ditutup dengan ini, muncul lagi ditutup lagi, sampai menumpuk-numpuk nda jelas. Teorinya kan bisa saja,” terangnya di podcast Mahfud MD Official.

Menurutnya, ada pengalaman yang mendukung kecurigaan tersebut. Yakni dengan munculnya isu-isu lain di tengah maraknya pemberitaan kasus pagar laut. Termasuk gerakan DPR RI untuk melakukan perubahan pada aturan tersebut.

“Jika kita melihat ke belakang, masalah Tata Tertib DPR ini, bisa saja untuk menutup isu pagar laut. Kan (isu pagar laut) meredup, tapi tidak meredup-redup benar,” katanya.

“(Lalu ) ditutup lagi dengan gas LPG, ini pagar lautnya semakin menghilang, menghilang. Itu bisa saja (terjadi). Artinya kalau kita berfikir secara politis, ya seperti itu,” terangnya.

Dia melihat, perubahan Tata Tertib DPR ini tidak punya konsekuesni hukum apappun. Apalagi kalau sampai pemecatan atau pemberhentian pejabat. Karena masalah pemberhentian pejabat, ada undang-undang yang mengaturnya. Dan tata tertib DPR ini, hanya mengikat bagi internal seluruh wakil rakyat.

“Dan sebenarnya, Tata Tertib DPR ini kan di bawah undang undang. Bahkan jauh di bawah PP (Peraturan Pemerintah). Jadi tidak bisa mengikat, apalagi sampai pencopotan,” tegasnya. (*)