Bercahayanews News – Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, termasuk mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang langsung ditahan di Rutan Mabes Polri pada Selasa malam, 3 November 2026.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka terhadap tiga perwira tinggi dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kadivkum Polri), dan EH (Irjen Eko Hadi Santoso). Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal tanpa prosedur sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026 terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, pimpinan media massa, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha. Penyadapan dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan pada Oktober 2026 tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan untuk menghilangkan jejak.
Kasus ini terungkap setelah petugas yang mengetahui penghapusan data membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit terjadi sekitar 33 hari setelah ia dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026. Pemerintah melalui Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan masih membahas keberlanjutan jabatan Listyo sebagai KSP.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP dan UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD bahkan menyinggung kemungkinan penerapan pasal makar dengan ancaman hukuman mati apabila terbukti ada persekongkolan untuk menggulingkan kepemimpinan nasional, mengingat hasil penyadapan diduga sampai ke pihak tertentu di Solo. Kasus penyadapan presiden ini menjadi guncangan besar di tubuh Polri dan dinilai sebagai masalah serius bangsa.




