Bercahayanews – Jakarta – TNI Angkatan Darat menjatuhkan sanksi administratif kepada Letda Inf AG, tersangka kasus kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono memastikan proses hukum terhadap Letda AG sebagai tersangka masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Letda AG telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Denpom Kopassus melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan.
Letda AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, sementara jari yang bersangkutan berada di area pelatuk. Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain diproses hukum, Letda AG dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya. Sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan internal di lingkungan Kopassus.
TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Penyidik telah memeriksa Tempat Kejadian Perkara, mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa keterangan dari sejumlah saksi untuk mendukung proses hukum yang objektif, transparan, dan profesional.




