Pensiunan Guru di Pamekasan Ditahan Polisi Usai Viral Injak Al-Quran Saat Live TikTok

GelanggangNews (Utama) – Pamekasan – Seorang pensiunan guru berinisial Jumi Watik (62) ditahan Polres Pamekasan setelah video dirinya diduga menginjak Al-Quran saat siaran langsung TikTok viral di media sosial.

Video berdurasi 1 menit 30 detik yang memperlihatkan seorang perempuan diduga melakukan penistaan agama dengan menginjak kitab suci Al-Quran saat siaran langsung di TikTok viral di media sosial dan menuai kecaman dari sejumlah tokoh ulama. Perempuan bernama Jumi Watik (62), yang diketahui merupakan pensiunan guru, diamankan petugas bersama sejumlah tokoh masyarakat pada Kamis (29/10/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyebut Jumi Watik kini ditahan di Polres Pamekasan atas dugaan penistaan agama saat melakukan siaran langsung melalui akun media sosialnya. Aksi tersebut bermula ketika salah seorang pengguna TikTok melontarkan komentar yang menyinggung kehidupan pribadi tersangka. Tidak terima dengan tudingan tersebut, tersangka kemudian mengambil Al-Quran dan bersumpah, namun saat live tersangka meletakkan Al-Quran di atas kasur dan menginjaknya dengan kaki kanan sebanyak dua kali.

Perwakilan ulama Munawir bersama sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat Pamekasan melaporkan akun tersebut ke Polres Pamekasan pada Kamis (29/10/2026) malam. Sebelum dibawa ke Polres Pamekasan, pihak kepolisian bersama camat dan lurah setempat sempat berupaya melakukan mediasi dengan perwakilan ulama, namun demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Jumi Watik kemudian dibawa ke Polres Pamekasan untuk penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Jumi Watik dijerat Pasal 301 Ayat (1) subsider Pasal 300 dan subsider Pasal 305 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah Al-Quran bersampul merah, satu unit ponsel OPPO Reno5 F, satu daster merah motif bunga yang dikenakan saat kejadian, serta satu flashdisk berisi rekaman siaran langsung.