Bercahayanews – Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik jual beli akun WhatsApp dan Telegram ilegal yang digunakan untuk mempromosikan judi online jaringan Kamboja.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik jual beli akun WhatsApp dan Telegram ilegal yang digunakan untuk mempromosikan judi online jaringan Kamboja. Polisi menangkap seorang pria berinisial DS asal Kecamatan Krian, Sidoarjo, yang diduga memalsukan data registrasi kartu perdana, memperjualbelikan puluhan ribu akun pesan instan, serta menyediakan jasa penyebaran iklan judi online atau blasting.
Wakil Direktorat Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri menjelaskan tersangka menjalankan dua modus kejahatan sejak 2023. Modus pertama dilakukan dengan mendaftarkan kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram yang kemudian diperjualbelikan.
Akun WhatsApp dijual dengan harga Rp500 hingga Rp5.000 per akun, sedangkan akun Telegram dibanderol Rp1.000 hingga Rp3.000 per akun. Dalam salah satu transaksi, tersangka tercatat menjual 647 akun WhatsApp personal dengan harga Rp500 per akun. Dari praktik tersebut, DS memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta.
Sejak November 2025, tersangka juga mengembangkan jasa promosi judi daring menggunakan perangkat lunak berbasis situs web yang dibuat sendiri. Layanan tersebut digunakan untuk menyebarkan iklan perjudian secara massal melalui WhatsApp dan terhubung dengan jaringan judi online di Kamboja. Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK.
