GelanggangNews (Utama) – Madiun – Polisi mengungkap fakta mengejutkan tentang kepribadian Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan sadis terhadap istri siri dan anak tirinya di Madiun, Jawa Timur.
Polisi Daerah Jawa Timur mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap tersangka Dwi Bagus Martono (40) dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Dini Hardiyanti (30) dan anak tirinya AGF (4). Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur menyatakan bahwa hasil tes menunjukkan tingkat kecerdasan Dwi berada di atas rata-rata. Tersangka juga diketahui memiliki kegemaran menonton film-film bertema kriminal dan thriller seperti Zodiac dan Se7en.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan, kombinasi IQ tinggi dan kegemaran film kriminalitas memberikan dorongan psikologis serta pola pikir terstruktur bagi pelaku dalam mengeksekusi kejahatannya. Dwi menghabiskan dua hari untuk melakukan pembunuhan hingga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban dan memasukkannya ke mesin pencacah. Tersangka yang merupakan lulusan Politeknik ITB ini bekerja sebagai tenaga ahli pemetaan tanah di perusahaan asing dengan penghasilan mencapai Rp9 juta per hari.
Kasus bermula ketika keluarga Dini dari Bogor melaporkan hilangnya korban dan anaknya ke Polres Madiun pada 5 Oktober 2026. Penyelidikan menemukan kejanggalan dalam keterangan Dwi yang berubah-ubah, serta rekaman CCTV yang menunjukkan tersangka bersama kedua korban di Hotel Mataram Baru, Madiun. Pembunuhan diduga terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda, yaitu di hotel untuk Dini dan di dalam mobil untuk AGF. Dwi ditangkap pada 25 Oktober 2026 di sebuah padepokan pengobatan alternatif di Jombang setelah buron selama lebih dari sebulan.
Polda Jatim menjerat Dwi Bagus Martono dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Keluarga korban melalui kuasa hukumnya menuntut penerapan hukuman maksimal karena kejahatan yang dinilai sangat sadis dan di luar batas kemanusiaan. DPR RI juga mendesak penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada tes kejiwaan pelaku, namun mendalami seluruh aspek kasus termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
