Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Perusahaan Asing dari Singapura, Malaysia dan Korsel

Bercahayanews – Pontianak – Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia hingga Oktober 2026.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026). Dari 20 korporasi tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan bermodal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Total luas lahan terbakar yang terkait dengan 20 korporasi tersangka mencapai 19.536 hektare.

Asep menjelaskan penyidik telah menerbitkan 104 laporan polisi terkait karhutla korporasi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Penyidik mendalami dugaan kesengajaan maupun kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah operasionalnya. Dari 20 korporasi tersangka, 13 berada di Kalimantan Barat, masing-masing dua di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, serta masing-masing satu di Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan.

Empat perusahaan bermodal asing yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu PT HKI dan PT AI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, dan PT API dari Korea Selatan. Sementara 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri yang meliputi PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.

Selain penetapan tersangka, Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan. Asep menegaskan proses penanganan perkara terhadap korporasi masih terus berjalan sehingga jumlah tersangka dapat bertambah sesuai hasil penyidikan. Secara nasional, Bareskrim Polri mencatat 287 laporan polisi dengan 245 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang mencakup luas lahan sekitar 5.859,12 hektare.