GelanggangNews (Utama) – Pati – Polisi menetapkan ayah tiri berinisial UK (46) dan kakak tiri berinisial TH alias B (19) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasus yang menggemparkan warga Pati ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tantenya pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut berlangsung berulang sejak Juli 2024 ketika korban masih duduk di bangku kelas VI SD hingga terakhir pada 3 September 2026, atau berlangsung selama lebih dari dua tahun.
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit mengungkapkan fakta mengejutkan dalam kasus ini. Yang miris, ketika kakak tiri korban melakukan perbuatan tersebut, bapak tirinya justru merekam kejadian itu untuk kemudian dipakai melakukan intimidasi kepada korban. Penyidik juga menemukan dugaan perekaman kejadian oleh UK yang digunakan untuk mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut.
Kuasa hukum korban, Zuhad Anis Fuad dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaltim Nusantara, menjelaskan bahwa dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh keduanya secara bergantian pada waktu yang berbeda, bukan secara bersamaan. Kasus ini terungkap karena kecurigaan keluarga terhadap perubahan kondisi psikologis korban. Saat itu ibu kandung korban sedang bekerja di luar kota.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Pati setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 23 Oktober 2026. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan terancam hukuman penjara hingga 16 tahun. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
