GelanggangNews (Utama) – Madiun – Polda Jawa Timur mengungkap profil Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan berencana terhadap istri siri Dini Hardiyanti (30) dan anak tirinya AGF (4) di Madiun, yang ternyata memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan pekerjaan profesional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing mengungkapkan tersangka bekerja sebagai surveyor lapangan bagian pemetaan dan merupakan lulusan salah satu universitas ternama di Indonesia. Hasil tes psikologi menunjukkan tersangka memiliki kecenderungan kepribadian superior dengan tingkat kecerdasan atau IQ yang tergolong tinggi.
Kasus bermula pada 19-20 September 2026 ketika Dwi dan Dini berjanji merayakan ulang tahun anak di hotel di Madiun. Pertengkaran terjadi karena Dini merasa tidak diperhatikan setelah istri sah Dwi meminta dijemput dan Dwi beralasan mobilnya rusak. Keesokan harinya, Dwi mendatangi hotel dan mencekik Dini hingga tewas, kemudian juga membunuh AGF di rumahnya karena khawatir anak itu menjadi saksi.
Tersangka mengaku terinspirasi dari film dalam upaya menghilangkan jejak selama dua hari. Jasad kedua korban dimasukkan ke dalam sleeping bag, kemudian dimutilasi, dibakar, dan digiling menggunakan mesin penggiling daging yang dibeli secara daring. Polisi menemukan tungku pembakaran dan mesin pencacah daging yang sengaja dibangun di halaman belakang rumah tersangka di Gang Tentrem, Kelurahan Winongo, Manguharjo, Madiun.
Dwi Bagus Martono dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Anggota DPR RI dan keluarga korban mendesak agar tersangka dijatuhi hukuman mati jika terbukti melakukan pembunuhan dalam kondisi sadar. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk fragmen tulang yang ditemukan di pekarangan rumah tersangka.
