KPK Dalami Dugaan Aliran Uang PT Djarum ke Oknum Bea Cukai Terkait Cukai Rokok

GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari PT Djarum kepada oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait penerimaan negara dari cukai rokok.

Pendalaman tersebut dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah dokumen saat menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dan PT Djarum pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum. KPK kini mendalami kemungkinan adanya pemberian uang dari pihak perusahaan kepada oknum di lingkungan Bea Cukai, serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan cukai rokok tersebut.

Penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan cukai rokok dan kemungkinan aliran uang kepada oknum Bea Cukai. KPK menerbitkan satu sprindik umum pada 28 Oktober 2026 untuk pengembangan perkara ini.

Kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara pengembangan terbaru ini. PT Djarum menyatakan akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.