Bercahayanews – Jakarta – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan menyatakan dokumen tersebut tidak sah.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan penyetaraan sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lewat amar putusan dengan nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat keterangan atau suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah dan batal demi hukum.
Amar putusan tersebut dibacakan pada Jumat 30 Oktober 2026 dan dikonfirmasi oleh HM Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut. Putusan MA ini disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui akun Instagram pribadinya yang menyatakan gugatan Pak Subhan untuk kasasi pembatalan suket penyetaraan pendidikan Gibran diputuskan kabul.
Denny Indrayana menerangkan putusan MA sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu terkait gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran. Dalam pertimbangan hukum putusan MK sebelumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang digunakan untuk syarat pencalonan cawapres di Pilpres 2024.
Penggugat HM Subhan menyarankan Gibran mundur dari jabatannya usai putusan MA ini. Sementara itu berbagai pihak memberikan respons beragam, dengan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyebutkan putusan ini membuktikan tidak ada kebohongan yang abadi dalam politik, sementara Partai Gerindra menegaskan putusan ini tidak berkaitan dengan keabsahan jabatan Wakil Presiden dan menekankan pentingnya stabilitas politik.



