Bercahayanews News – Jakarta – Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya, Selasa (3/11/2026) malam.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka yakni mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Polri Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso. Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.
Menurut Asep Safrudin, dugaan penyadapan ilegal ini berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan catatan aktivitas penyadapan atau log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Aktivitas penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Kasus ini mencuat setelah Listyo Sigit Prabowo mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa dini hari untuk menjalani pemeriksaan. Presiden Prabowo Subianto kemudian pada Rabu (4/11/2026) pagi memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan menyusul penetapan status tersangka tersebut. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kasus penyadapan terhadap Presiden ini sebagai kejahatan terjahat sepanjang sejarah Polri dan menduga berkaitan dengan tindakan makar. Berbagai kalangan masyarakat dan pakar hukum mendesak pengusutan tuntas termasuk mengungkap rantai perintah dan pihak yang menerima hasil penyadapan. Kasus ini mengguncang publik Indonesia mengingat Listyo Sigit merupakan perwira tinggi kepercayaan yang baru saja dilantik menjadi KSP pada 1 Oktober 2026.





