News  

Dapat Amnesti dari Prabowo, Hasto Langsung Bebas dan Segera Lapor Megawati

Hasto Kristiyanto langsung ke warung sate usai menerima amnesti dan bebas dari tahanan KPK, Jumat (1/8/2025) malam. Hasto berencana melapor ke Megawati. (doc/instagram)

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan membuat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu akhirnya bebas dari rumah tahanan KPK, Jumat (1/8/2025) malam. Setelah bebas, Hasto langsung menyatakan rencana untuk melapor kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan abolisi Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Prabowo juga melayangkan surat ke DPR RI berisi usulan pemberian amnesti bagi Hasto dan 1115 orang lainnya. Usulan ini langsung mendapatkan lampu hijau dari DPR RI melalui rapat konsultasi di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/72025).

Usai keluar dari tahanan KPP, Hasto mengaku akan segera menemui Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri.

“Saya pulang ke rumah dulu. Besok saya akan melapor kepada Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Hasto usai bebas dari tahanan berkat amnesti Prabowo.

Selama menjalani penahanan, Hasto memanfaatkan waktu untuk menulis dan memperdalam ilmu hukum. Ia berhasil menyelesaikan lima naskah buku dan berencana menyempurnakannya dalam waktu dekat. Ia mengaku masa tahanan memberinya banyak ruang untuk merenung dan memahami hidup lebih dalam.

“Saya masuk dengan kepala tegak, dan keluar juga dengan kepala tegak. Tapi kali ini lebih banyak merunduk. Saya belajar banyak hal tentang hidup,” ungkapnya.

Pemberian amnesti ini menandai babak baru bagi Hasto. Ia menyampaikan apresiasi langsung atas keputusan Presiden, karena dengan amnesti Hasto bebas dari proses hukum yang menjeratnya. Ia siap kembali menjalankan aktivitas politik dan organisasi di luar tahanan.

Keputusan Presiden Prabowo untuk beri amnesti dan membuat Hasto bebas, mendapatkan dukungan dari DPR RI. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, legislatif telah menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto dan seribu narapidana lainnya.

“DPR menyetujui abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi 1.116 narapidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco. (*)