News  

Dewan Pers Enggan Cawe-Cawe Usai Kejagung Menahan Direktur JakTV

Kapuspenkum Kejagung Agung Harli Siregar bersama Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, saat berbicara kepada media di Kejaksaan Agung. Dewan Pers tidak akan cawe-cawe terhadap kasus hukum usai Kejagung menahan Direktur JakTV. (doc/instagram)

JAKARTA – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengaku enggan cawe-cawe terhadap penanganan kasus hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menahan Direktur JakTV. Menurutnya, Dewan Pers tidak ada kewenangan dalam proses penanganan perkara hukum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Dalam pertemuan itu, Burhanuddin menjelaskan ke Ninik terkait peran Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB) diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah dan impor gula.

Kapuspenkum Kejagung Agung Harli Siregar menegaskan pertemua kedua tokoh tersebut. Dia memastikan, Kejagung menahan Direktur JakTV karena keterlibatan secara pribadi.

“Perbuatan yang disangkakan kepada yang bersangkutan adalah personal dan tidak berkaitan dengan (perusahaan) media,” kata Agung.

Dia menjelaskan, penyidik Kejagung tidak mempersoalkan pemberitaan yang menjadi bagian dari kritik kepada institusi Adyaksa.

“Tapi tindak pidana permufakatan jahat antar pihak-pihak ini, hingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” terangnya.

Ninik Rahayu mengaku menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung tersebut karena memang menjadi ranah penyidik di sana.

Pihaknya hanya akan mengumpulkan bukti berupa berita-berita yang menjadi dasar Kejagung sebagai bentuk rekayasa dan permufakatan jahat. Karena hanya Dewan Pers yang bisa menilai karya pemberitaan itu masuk kategori jurnalistik ataupun tidak. Ini sesuai dengan kewenangan Dewan Pers sesuai Undang Undang nomor 40 tahun 1999.

“Berita-berita ini akan kami nilai. Apakah berita-berita ini secara substansial atau prosedural itu menggunakan parameter jurnalistik atau tidak,” katanya.

“Kami di Dewan Pers tidak ingin cawe-cawe terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Pengacara bernama Marcella Santoso dan Junaedi Saibih serta Direktur JakTV Tian Bahtiar.

Kejagung menahan Direktur JakTV bersama 2 orang pengacara, karena dalam kasus perintangan penyidikan atas perkara yang melibatkan sejumlah korporasi minyak sawit di tanah air. (*)