News  

Hasto Masih Terus Melawan KPK dengan Ajukan Kembali Pra Peradilan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto masih terus melawan keputusan KPK yang menetapkan dia sebagai tersangka. (doc)

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, masih terus melawan KPK dengan kembali mengajukan pra peradilan. Tidak tanggung tanggung, dia mengajukan dua surat permohonan pra peradilan sekaligus dan dia tujukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Surat pertama, berupa permohonan agar PN Jakarta Selatan menguji keputusan KPK yang menetapkan dia sebagai tersangka atas kasus suap oleh Harun Masiku. Satu lagi, penetapan dia sebagai tersangka karena menghalangi penyidik KPK.

KPK sebelumnya sudah menetapkan Hasto sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024. Dia terlibat dalam kasus suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hasto juga dinilai dengan sengaja menghalangi proses penyidikan KPK terhadap Harun Masiku. Hingga Hasto kemudian ditetapkan lagi sebagai tersangka atas kasus “obstruction justice”.

Atas putusan ini, Hasto melawan keputusan KPK dengan mengajukan pra peradilan. Hakim lalu memutuskan alasan pemohon kabur atau tidak jelas. Hingga KPK bisa melanjutkan proses penyelidikan. Namun hal ini tidak membuat Hasto berhenti, tapi terus melawan keputusan KPK tersebut.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut, surat permohonan Hasto masuk pada 17 Februari 2025. Kedua surat permohonan ini menggugat keputusan KPK yang menetapkannya berstatus sebagai tersangka.

Terkait hal ini, Gun Romli menyebut langkah Hasto sebagai celah untuk terus melawan keputusan KPK.

“Masih ada celah,” kata dia.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto bertekad untuk terus melawan langkah KPK. Ini dia lakukan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat Harun Masiku.

Pasca penetapan tersebut, Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan melalui video yang segera tersebar luas. Akun instagram @gunromli, ikut memposting pernyataan Hasto tersebut.

Dalam videp ini, Hasto memastikan akan tidak akan mundur dan melakukan perlawana atas keputusan KPK tersebut.

KPK sudah menyiapkan jadwal untuk memeriksa Hasto sebagai tersangka atas kasus suap dan menghalangi penyelidikan. Rencananya, pemeriksaan tersebut pada 20 Februari 2025. Sebelumnya, Hasto sudah mangkir dari pemanggilan KPK pada Senin (17/2/2025). (*)