religi  

Hukum Berburu, Menyembelih, dan Pentingnya Makanan Halal dalam Islam

ilustrasi

JAKARTA – Islam secara tegas mengatur Hukum Berburu, Menyembelih, dan kehalalan makanan agar umat Muslim dapat memastikan konsumsi mereka sesuai syariat. Ketiga hal ini saling berkaitan karena berburu dan menyembelih menjadi syarat utama agar umat Islam dapat mengonsumsi hewan secara halal.

Para fuqaha menyatukan pembahasan hukum berburu dan menyembelih dalam satu bab karena keduanya memiliki dasar hukum yang jelas dalam Al-Qur’an. Surat Al-Ma’idah ayat 2 dan 3 menegaskan bahwa umat Islam boleh berburu dan memakan hasil buruan setelah menyelesaikan ihram.

Berdasarkan ayat itu, para ulama menegaskan bahwa Islam memperbolehkan kegiatan berburu selama pemburu mengikuti ketentuan syariat. Syekh Ibrahim al-Bajuri juga menafsirkan perintah berburu dalam ayat tersebut sebagai tanda bahwa umat Islam boleh memakan hewan hasil buruan.

Ketentuan dalam Hukum Berburu

Mazhab Syafi’i mengatur bahwa hanya orang yang sah menyembelih yang boleh berburu. Artinya, pemburu harus memenuhi syarat yang sama dengan penyembelih. Selain itu, pemburu wajib menggunakan alat tajam yang bisa melukai, seperti besi atau kaca.

Islam melarang umatnya menggunakan gigi, kuku, atau tulang untuk berburu karena alat-alat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Sementara itu, para ulama menegaskan dua cara berburu yang dibolehkan, yaitu memakai benda tajam dan memanfaatkan hewan pemburu yang sudah terlatih.

Hewan seperti anjing, rajawali, atau elang dapat membantu berburu jika pemiliknya melatih mereka dengan benar. Al-Qur’an surat Al-Ma’idah ayat 4 menegaskan bahwa umat Islam boleh memakan hasil buruan hewan terlatih asalkan menyebut nama Allah saat melepaskannya.

Selain itu, Islam juga menekankan etika dalam berburu. Umat Islam perlu menghindari perburuan terhadap hewan langka agar tidak mengancam kelestarian satwa yang dilindungi.

Hukum Menyembelih dan Syarat Kehalalan

Surat Al-Ma’idah ayat 3 menyebutkan bahwa hewan halal dimakan hanya jika disembelih atas nama Allah. Sebaliknya, hewan yang mati karena tercekik, terjatuh, atau diterkam binatang buas menjadi haram kecuali disembelih sebelum mati.

Fiqih Syafi’i mendefinisikan penyembelihan sebagai tindakan menghentikan nyawa hewan dengan cara yang sesuai syariat. Seseorang yang menyembelih harus Muslim atau ahli kitab yang sah serta sudah baligh atau mumayyiz. Penyembelih juga wajib menggunakan alat tajam, melakukan pemotongan dengan cepat, dan memutus organ pernapasan serta saluran makanan. Selain itu, ia harus meniatkan penyembelihan hanya untuk Allah, bukan untuk tujuan lain.

Makna Penting Makanan Halal

Makanan halal berperan penting dalam menjaga keberkahan hidup umat Islam. Nabi Muhammad SAW mengingatkan bahwa daging yang tumbuh dari makanan haram akan menjadi bahan bakar neraka. Karena itu, setiap Muslim perlu berhati-hati dalam memilih makanan sehari-hari.

Selain itu, para ulama menjelaskan bahwa makanan haram dapat mengeraskan hati dan menghambat seseorang dalam beribadah. Oleh karena itu, memahami Hukum Berburu, Menyembelih, dan syarat makanan halal menjadi bagian penting dalam menjaga kemurnian iman dan amal.

Pemerintah Indonesia mengatur praktik berburu melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sementara itu, Kementerian Pertanian menerapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemotongan Hewan Kurban. (*)