religi  

Hukum dan Makna Sumpah atas Nama Al-Qur’an dalam Islam

Ilustrasi

JAKARTA – Banyak orang mengucapkan Sumpah atas Nama Al-Qur’an untuk memperkuat pernyataan mereka, terutama saat ingin meyakinkan orang lain mengenai kebenaran ucapannya. Mereka menjadikan sumpah ini sebagai bukti moral dan spiritual bahwa mereka tidak berbohong.

Umat Islam menetapkan bahwa Sumpah atas Nama Al-Qur’an hanya sah jika pelakunya memenuhi syarat syariat. Imam Muhammad bin Qasim melalui Fathul Qorib menjelaskan bahwa sumpah hanya dianggap sah bila seseorang menyebut nama Allah, sifat-Nya, atau menyebut-Nya secara langsung.

Melalui penjelasan itu, para ulama menekankan bahwa umat Islam wajib menyandarkan Sumpah kepada Dzat Allah. Mereka tidak boleh mengucapkannya secara sembarangan tanpa mengaitkan makna sumpah pada Allah yang Maha Suci.

Masyarakat Indonesia sering mengucapkan Sumpah Al-Qur’an dalam situasi formal maupun konflik pribadi. Mereka kerap mengatakan, “Demi Al-Qur’an saya tidak melakukannya,” atau “Saya bersumpah atas nama Al-Qur’an,” sebagai bentuk penegasan akan kejujuran.

Namun, banyak orang hanya menjadikan mushaf sebagai objek sumpah tanpa niat menyandarkannya pada kalam Allah. Sikap ini menyebabkan keraguan terhadap keabsahan Sumpah Al-Qur’an menurut syariat.

Pandangan Ulama Mengenai Sumpah atas Nama Al-Qur’an

Syekh Abdurrahman Al-Jaziri menjelaskan melalui kitab Al-Fiqhu ‘Alal Madzahibil Arba’ah bahwa umat Islam tetap bisa mengucapkan Sumpah, selama mereka berniat menyandarkannya pada firman Allah, bukan semata bentuk fisik mushaf.

Dengan landasan ini, para ulama menegaskan bahwa siapa pun yang mengucapkan Sumpah atas Nama Al-Qur’an dan melanggarnya wajib membayar kafarat. Jika mereka berdusta dalam sumpah, maka mereka memikul dosa besar.

Asy-Syekh Ibrahim al-Baijuri juga memperingatkan agar umat Islam tidak sembarangan mengucapkan Sumpah atas Nama Al-Qur’an. Menurutnya, sumpah itu hanya sah bila orang yang bersumpah benar-benar mengacu pada sifat kalam Allah, bukan sekadar tulisan atau mushaf.

Oleh karena itu, setiap Muslim wajib memahami arti, syarat, dan konsekuensi dari Sumpah atas Nama Al-Qur’an. Mereka harus menjaga kesakralan sumpah dan tidak menggunakannya dengan niat yang keliru atau main-main. (*)