JAKARTA – Dalam hukum Islam, belalang dan ikan masuk kategori hewan yang boleh di konsumsi tanpa melalui proses penyembelihan. Namun, bagaimana dengan jenis serangga lainnya?
Baru-baru ini, pemerintah berencana menambahkan serangga ke dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini berdasar pada kebiasaan sebagian masyarakat di beberapa daerah yang telah terbiasa mengonsumsi belalang dan serangga sejenis.
Namun, beberapa ulama mengingatkan umat Muslim untuk memilih makanan yang sesuai dengan syariat Islam. Dalam pandangan Mazhab Syafi‘i, hanya belalang dan ikan yang diizinkan untuk dikonsumsi tanpa disembelih. Oleh karena itu, serangga seperti ulat dinyatakan haram untuk dimakan.
Meski demikian, terdapat pengecualian. Ulat yang ada di dalam bahan makanan seperti keju, cuka, kacang hijau, atau buah-buahan menjadi halal karena ulat tersebut berasal dari bahan yang suci.
Dalam Mazhab Syafi‘i sendiri, terdapat tiga pendapat utama terkait hukum konsumsi ulat:
Pendapat pertama menyatakan ulat halal dimakan. Sementara pendapat kedua menyatakan haram hukumnya mengkonsumsi ulat. Pendapat ketiga menyatakan ulat hanya halal jika mengkonsumsi bersama makanan asalnya, tetapi haram jika mengkonsumsi secara terpisah.
Di luar berbagai pendapat tersebut, Islam memberikan pedoman yang jelas melalui firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya kepada-Nya menyembah.” (QS. Al-Baqarah: 172).
Ayat ini menjadi pedoman utama bagi umat Muslim dalam memilih makanan yang baik, halal, dan layak konsumsi. Termasuk jika akan konsumsi belalang karena ada aturan dalam hukum Islam. (*)






