religi  

Royalti Lagu dan Musik dalam Hukum Islam

Islam menegakkan prinsip keadilan dan menjunjung tinggi hak finansial setiap individu. (doc/nu online)

JAKARTA – Beberapa waktu terakhir, media ramai memberitakan kafe dan restoran yang terkena tuntutan hukum karena tidak membayar royalti lagu ber-copyright. Kasus Mie Gacoan Bali mencuat setelah penyidik menetapkan Direktur Outlet sebagai tersangka karena ia memutar lagu tanpa izin. Untuk menjawabnya, kita perlu melihat hukum Musik dalam Islam serta regulasi negara yang melindungi hak cipta.

Hukum Islam dan Perlindungan Hak Cipta

Islam menegakkan prinsip keadilan dan menjunjung tinggi hak finansial setiap individu. Dalam maqashidus syariah, salah satu tujuan utamanya adalah menjaga harta (hifdzul mal). Prinsip ini menjadi dasar dalam hukum Musik dalam Islam agar tidak ada pihak yang berbuat semena-mena atas karya orang lain, termasuk musik yang bernilai komersial.

Fiqih klasik memang tidak mengenal istilah hak cipta, tetapi ulama kontemporer mengembangkan konsep huquq ma’nawiyah (hak immaterial). Syekh Usman Syabir menjelaskan bahwa hasil karya berupa ilmu, seni, atau merek dagang termasuk bagian dari harta nonmateri. Dengan begitu, hukum Musik dalam Islam menegaskan bahwa umat berhak mewariskan karya cipta, menjaga perlindungannya, dan memanfaatkannya secara sah sebagai harta bernilai.

Ulama kemudian membedakan antara harta berwujud dan harta berupa manfaat. Musik termasuk karya yang bernilai manfaat sekaligus hasil kerja keras para pencipta, penyanyi, pemusik, dan produser. Karena itu, mayoritas ulama seperti Syekh Wahbah Az-Zuhaili dan Syekh Sa’id Ramadhan Al-Buthi menegaskan kewajiban umat untuk menghormati hak cipta. Mereka menilai hukum Musik dalam Islam membolehkan komersialisasi karya, asalkan pengguna mendapatkan izin dari pemiliknya.

Keputusan Muktamar Fiqih Kuwait juga menegaskan bahwa hak cipta dan hak paten dilindungi syariat. Seseorang tidak boleh menggunakan karya orang lain tanpa izin. Kaidah ini menegaskan posisi hukum Musik dalam Islam yang melarang mengambil manfaat dari karya orang lain tanpa seizin pemiliknya. Bahkan NU dalam Munas 1997 di NTB menegaskan bahwa hak kekayaan intelektual diakui syariat sebagai harta yang dapat diwariskan.

Dalam hukum positif, Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 menjelaskan bahwa penggunaan lagu secara komersial, termasuk di kafe dan restoran, harus melalui izin dan pembayaran royalti. Regulasi ini selaras dengan hukum Musik dalam Islam, karena sama-sama melindungi hak pemilik karya dari penyalahgunaan. LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) bertugas mengelola pembayaran royalti agar sampai kepada pencipta lagu.

Namun, pemerintah tetap harus mengatur mekanisme royalti secara jelas agar tidak membebani pelaku usaha kecil. Regulasi juga harus transparan supaya dana royalti tidak salah sasaran. Sosialisasi kepada masyarakat pun penting, karena banyak orang belum memahami kewajiban membayar royalti. Dengan begitu, penegakan hukum positif dan penerapan hukum Musik dalam Islam dapat berjalan seimbang, adil, dan memberikan manfaat bagi semua pihak. (*)