News  

Ijasah Jokowi Tidak Rubah Apapun. Mahfud MD: Negara Bisa Bubar

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD saat berbicara di seminar di FH UII. Kasus ijasah Jokowi tidak akan membatalkan seluruh keputusan presiden yang sudah berlaku. (doc/instagram)

JAKARTA – Laporan terkait ijasah palsu milik mantan Presiden RI, Jokowi, tidak akan berpengaruh apapun terhadap tata negara. Karena ijasah palsu tersebut, hanya berimbas pada masalah hukum pidana, bukan masalah ketata negaraan.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan penjelasan tersebut di kanal youtube Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dalam sebuah seminar.

Menurutnya, ada yang berpendapat kalau pembuktian ijasah Jokowi ini bisa berimbas pada pembatalan seluruh keputusannya saat masih menjabat presiden.

“Saya bilang nda lah. Apa hubungannya?,” ujar Mahfud.

Menurutnya, kasus pidana tidak akan menyentuh masalah ketata negaraan. Dia mencontohkan, jika memang laporan ijasah palsu tersebut terbukti, maka hanya akan menyentuh masalah pemalsuan dokumen secara personal. Namun keputusan ini tidak akan menyentuh keputusan ketata negaraan.

“Kalau terjadi pemalsuan, misalnya saja, karena ada pemalsuan dan kebohongan publik itu bisa. Tapi hukum pidana tidak mebyentuh ketata negaraannya. Kalau menyentuh tata negara, maka negara ini bubar,” terang Mahfud MD.

Dia mencontohkan Undang Undang Pemilu, surat keputusan pengangkatan pejabat tinggi, menteri sampai dengan kerja sama internasional tetap akan berlaku. Termasuk perjanjian antar negara.

“Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, dalilnya keputusn yang hukumnya sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya,” kata dia.

“Jangan terlalu ngelantur lah. Bicara keabsahan ijasah presiden kok dibilang keputusannya tidak sah,” kata dia.

Dia menambahkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga tidak bisa serta merta mencabut ijasah Jokowi. Karena yang bisa mencabut tentu UGM, sebagai lembaga menerbitkannya ijasah Jokowi. Demikian juga dengan Pengadilan Perdata yang sama sekali tidak ada kewenangan mengurus aduan ijasah Jokowi.

Karena peradilan ini, akan mengurusi masalah perjanjian antara dua pihak dan salah satunya tidak memenuhi syarat.

“Lha orang-orang ini kapan punya perjanjian dengan Jokowi. Atau mewakili siapa. Saya tidak sedang membela Jokowi atau peradilan. Justru kalau dia memutus, malah salah peradilan perdata,” tegasnya. (*)