CILACAP – Kebakaran pabrik kayu milik PT Sabda Alam di Kecamatan Majenang, Cilacap pada Senin (27/12/2021), mirip re-play atas kejadian serupa. Pabrik kayu ini sudah 3 kali terbakar dalam rentang waktu 4 tahun terakhir.
Kejadian pertama pada 2018 lalu. Seluruh ruang pengering atau oven di sana ludes terbakar akibat api yang mulai menyambar sekitar pukul 17.00. Kondisi ini memaksa manajemen meliburkan karyawan. Selain itu, manajemen harus membangun kembali ruang oven agar bisa beroperasi kembali.
Kebakaran serupa kembali terjadi pada 2019 lalu. Penyebabnya kembali sama. Yakni api berasal dari oven yang kemudian membesar dan merusak bangunan ruang pengering.
Dan peristiwa terbaru pada Senin (27/12/2021) dan api berasal dari oven. Kobaran api awalnya kecil dan kepulan asap terlihat berwarna putih. Mendapati adanya api dari ruang pengering, petugas keamanan pabrik menghubungi Pos Pemadam Kebakaran Majenang dan langsung mengirimkan 1 unit mobil pemadam bersama sejumlah petugas.
Kepala Pos Pemadam Kebakaran Majenang, Sartono mengakui, kebakaran di pabrik yang ada di Desa Jenang Kecamatan Majenang itu sudah terjadi 3 kali.
“Ya, ini sudah kejadian ke 3,” kata Sartono, Selasa (28/12/2021).
Dia mengatakan, kebakaran pada Senin (27/12/2021) siang itu berasal dari oven atau ruang pengering. Di ruang ini ada 220 kubik kayu dan ikut ludes terbakar.
Karena itu dia kembali mengingatkan tingginya potensi kebakaran di pabrik kayu. Pertama karena ada sumber api dari tungku. Kedua adanya bahan mudah terbakar berupa kayu kering hingga sangat rawang terjadi kebakaran.
“Pabrik kayu memang punya potensi tinggi terjadi kebakaran,” katanya.
Namun demikian, ada yang berbeda pada kejadian kebakaran di pabrik itu meski ada pengulangan. Yang paling kentara adalah kecepatan penangganan kebakaran yang tidak sampai berlarut-larut.
Sartono mengakui, ada faktor dukungan dari karyawan pabrik di sana.
“Mereka sudah ikut pelatihan penangganan kebakaran dan ada tim tersendiri. Selain itu juga ada kolam yang memudahkan kami mendapatkan sumber air,” tegasnya. (*)