News  

Kejagung Grebeg Kemenhut, Katanya Hanya Pencocokan Data

ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Kehutanan memberikan klarifikasi terkait kedatangan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) menjelang siang. Kementerian menegaskan peristiwa jaksa kejagung grebeg kantor Kemenhut tersebut bukan penggeledahan. Namun hanya melakukan pencocokan data.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menjelaskan, penyidik Kejagung datang untuk mencocokkan data. Yakni terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah. Dan data tersebut berkaitan dengan kebijakan pada masa lalu, bukan di era Kabinet Merah Putih.

“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung bertujuan untuk melakukan pencocokan data perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung, yang terjadi pada periode sebelumnya. Kegiatan ini bukan penggeledahan,” kata Ristianto.

Ristianto menyatakan seluruh proses pencocokan data berjalan tertib dan lancar. Personil di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan memberikan data sesuai permintaan Jaksa Kejagung.

“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum dengan mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan baik,” ujarnya.

Ristianto juga menyampaikan apresiasi Kementerian Kehutanan terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola kehutanan nasional. Menurutnya, sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan hutan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Kami memandang kerja sama dengan aparat penegak hukum sebagai komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola kehutanan demi kepentingan generasi sekarang dan mendatang,” tegasnya. (*)