News  

Kejagung Hadapi Praperadilan Gugatan Nadiem soal Kasus Chromebook

Kejaksaan Agung menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).(doc)

JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025). Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menyiapkan materi untuk sidang tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa tim penyidik Gedung Bundar menyiapkan semua materi dengan matang.

β€œTim penyidik sudah menyiapkan apa yang akan dipermasalahkan dalam praperadilan,” kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Kubu Nadiem mengajukan gugatan karena mereka menolak ketika penyidik Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung menghadapi gugatan itu dengan sikap optimistis. Dengan persiapan tersebut, Kejagung hadapi praperadilan dengan penuh keyakinan.

Gugatan dan Alasan Pembelaan

Nadiem mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). Kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi syarat dua alat bukti. Ia menegaskan, salah satu bukti berupa audit kerugian negara harus berasal dari lembaga resmi seperti BPK atau BPKP. Hana juga menilai penahanan otomatis tidak sah jika penetapan tersangka cacat hukum.

Kejagung sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Jurist Tan melarikan diri ke luar negeri, Ibrahim Arief berstatus tahanan kota karena sakit jantung, sementara Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih mendekam di rumah tahanan.

Kejagung juga menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025). Penyidik menahan Nadiem di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan ini bermula dari pertemuan Nadiem dengan Google Indonesia pada Februari 2020. Pertemuan itu membahas penggunaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Nadiem kemudian menginstruksikan pejabat Kemendikbudristek untuk membuat aturan teknis yang mengunci penggunaan sistem ChromeOS. Instruksi tersebut berlanjut pada terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang kembali menegaskan spesifikasi produk tertentu.

Kejagung menilai kebijakan itu melanggar aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. BPKP masih menghitung nilai kerugian negara, sementara Kejagung memperkirakan kerugian mencapai Rp1,98 triliun.

Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)