News  

Kemendagri Berhentikan Sementara Mirwan MS karena Berangkat Umrah Tanpa Izin

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan alasan Kemendagri berhentikan sementara Mirwan MS dari jabatan Bupati Aceh Selatan.(doc)

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan alasan Kemendagri berhentikan sementara Mirwan MS dari jabatan Bupati Aceh Selatan. Tito menegaskan bahwa Mirwan melanggar aturan karena berangkat ke luar negeri tanpa izin resmi.

“Yang bersangkutan pergi ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah pada 2 Desember tanpa surat izin dari Mendagri,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat harus berhentikan sementara Mirwan MS selama tiga bulan sejak Selasa (9/12/2025). Ia menyebut Mirwan tetap berangkat umrah ketika Aceh Selatan menghadapi bencana banjir dan longsor.

Inspektorat Jenderal Kemendagri telah memeriksa Mirwan pada 8 Desember dan menyimpulkan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i UU Pemerintahan Daerah. Tito menyebut Pasal 77 mengatur sanksi pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin.

Tito memaparkan bahwa Mirwan sebenarnya mengajukan izin ke Pemprov Aceh pada 22 November, tetapi bencana banjir dan longsor terjadi pada 24–30 November. Gubernur Aceh Muzakir Manaf akhirnya menolak permohonan itu karena daerah sedang berada dalam status tanggap darurat.

Meski demikian, Mirwan tetap berangkat umrah pada 2 Desember dari Bandara Sultan Iskandar Muda. Tito mengatakan dirinya langsung menghubungi Mirwan untuk meminta penjelasan. Mirwan mengaku pernah mengajukan izin, tetapi ia tidak mengirimkannya ke Kemendagri dan Gubernur Aceh menolak permohonannya. (*)