google.com, pub-1231591869164649, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Memuat halaman...

Kemenlu RI Tegaskan Komitmen Dukung Palestina di Tengah Isu Pemindahan Warga Gaza

ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menanggapi kabar terkait rencana Presiden AS Donald Trump untuk memindahkan warga Gaza ke Indonesia. Pemerintah Indonesia dengan jelas menolak ide tersebut dan menyatakan segala upaya pemindahan warga Gaza dengan alasan apa pun sebagai sesuatu yang tidak bisa di terima.

Kabar ini mencuat setelah laporan NBC yang mewawancarai Utusan Trump untuk Timur Tengah, Steve Witkoff. Laporan ini menyebutkan rencana pemindahan bagi sekitar dua juta warga dan penduduk Gaza. Informasi ini langsung memicu perhatian masyarakat internasional, termasuk Indonesia.

Melalui laman resmi kemenlu.go.id, Kemenlu menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah menerima informasi atau pemberitahuan resmi terkait rencana tersebut.

“Pemerintah RI tidak pernah memperoleh informasi apapun, dari siapapun, maupun rencana apapun terkait relokasi sebagian dari dua juta penduduk Gaza ke Indonesia sebagai salah satu bagian dari upaya rekonstruksi pasca-konflik,” tulis Kemenlu dalam pernyataannya.

Kemenlu juga menolak berspekulasi lebih jauh mengenai isu ini tanpa adanya informasi yang lebih jelas. Namun, posisi Indonesia tetap tegas menolak rencana tersebut, termasuk ide untuk menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan pemindahan.

“Indonesia tetap tegas dengan posisi: segala upaya untuk memindahkan warga Gaza tidak dapat diterima. Upaya ini hanya akan memperpanjang pendudukan ilegal Israel atas Palestina dan mendukung strategi yang bertujuan mengusir rakyat Palestina dari Gaza,” jelas Kemenlu.

Kemenlu juga menyerukan gencatan senjata di Gaza sebagai momen untuk memulai negosiasi guna mencapai solusi dua negara. Ini sejalan dengan hukum internasional,ataupun parameter lainnya.

“Gencatan senjata di Gaza harus menjadi momentum untuk memulai dialog dan negosiasi guna mewujudkan solusi dua negara, sesuai hukum internasional dan parameter internasional yang telah disepakati,” tegas Kemenlu.

Indonesia sejak awal sudah memberikan dukungan terhadap perjuangan Palestina. Hal ini sejalan dengan Pembukaan Undang Undang Dasar 45 yang mengamanatkan, penghentian penjajahan di seluruh dunia. (*)