Teti Rohatiningsih Perkuat Kesadaran Berbangsa Melalui Sosialisasi 4 Pilar

Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Teti Rohatiningsih saat melakukan Sosialisasi 4 Pilar di Cilacap, Senin (22/6/2026). Teti menekankan pentingnya pemahaman 4 Pilar untuk memperkuat kesadaran kebangsaan di tengah masyarakat. (doc/fraksi golkar)

CILACAP – Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Teti Rohatiningsih, S.Sos., kembali melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VIII. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Patimuan, Senin (22/6/2026). Sosialisasi ini untuk memperkuat kesadaran berbangsa dan bernegara di tengah masyarakat,

Sosialisasi 4 Pilar kali ini mengangkat tema “4 Pilar Sebagai Pondasi Kuat Bagi Kehidupan Masyarakat”. Kegiatan tersebut melibatkan masyarakat dari wilayah Kabupaten Cilacap.

Masyarakat menyambut positif kegiatan yang digelar Teti Rohatiningsih tersebut. Menurut Teti, Sosialisasi 4 Pilar berperan penting dalam memperkuat kesadaran masyarakat untuk memahami dan menerapkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.

Teti menjelaskan, pilar merupakan tiang penguat sekaligus dasar dan penyangga sebuah bangunan. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pilar kebangsaan juga menjadi landasan untuk menjaga kehidupan bersama agar tetap kokoh.

Empat Pilar Kebangsaan terdiri atas Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara. Lalu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Teti menilai masyarakat perlu terus memahami dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar tersebut. Pemahaman itu penting untuk menjaga persatuan dan memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI memiliki dasar hukum antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 5 huruf a dan b serta Pasal 11 huruf C. Selain itu, mengacu pada Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI, khususnya Pasal 6 huruf a dan b serta Pasal 13 huruf C.

“Sedangkan 4 pilar di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesungguhnya masih banyak pilar-pilar kehidupan lainnya. Seperti bendera, bahasa, lambang negara dan lain-lain,” ujar Teti. (*)