Kopdes Merah Putih Banyumas Sisakan Persoalan Pengembalian Dana Pribadi Kades

BANYUMAS – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Banyumas menghadirkan persoalan lain di tingkat desa. Salah satunya menyangkut mekanisme pengembalian dana pribadi yang lebih dulu dikeluarkan kepala desa untuk menyiapkan lahan pembangunan.

KK mengaku telah mengeluarkan sekitar Rp45 juta dari dana pribadi untuk membuat lahan siap digunakan. Dana tersebut digunakan untuk pekerjaan pengurukan dan pemerataan tanah karena kondisi lahan yang tersedia belum sepenuhnya siap untuk pembangunan.

Namun, hingga kini, KK mengaku belum mengetahui secara pasti mekanisme pengembalian dana tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas biaya persiapan lahan dalam pelaksanaan program Kopdes Merah Putih.

Biaya Persiapan Lahan Jadi Persoalan

Persoalan bermula ketika desa diminta menyediakan tanah untuk pembangunan Kopdes Merah Putih. Pada pelaksanaannya, lahan yang tersedia ternyata masih membutuhkan pekerjaan tambahan sebelum dapat digunakan.

Pekerjaan pengurukan dan pemerataan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena belum ada kejelasan mengenai sumber pembiayaan pekerjaan tersebut, kepala desa akhirnya menggunakan uang pribadi untuk memenuhi kebutuhan di lapangan.

Pengeluaran sekitar Rp45 juta tersebut kini menjadi persoalan tersendiri. Selain menyangkut jumlah dana yang cukup besar, mekanisme pengembaliannya juga belum diketahui secara jelas.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan tata kelola program pemerintah di tingkat desa. Setiap pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan Kopdes Merah Putih perlu memiliki dasar, mekanisme pencatatan, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Keberadaan mekanisme penggantian biaya juga penting agar kepala desa atau perangkat desa tidak menanggung beban keuangan pribadi ketika harus memenuhi kebutuhan pembangunan program pemerintah.

Program Kopdes Merah Putih diharapkan tidak hanya berjalan dari sisi pembangunan fisik. Aspek administrasi, pembiayaan, dan pertanggungjawaban juga perlu diperjelas sejak awal agar pelaksana di tingkat desa memiliki kepastian dan tidak menghadapi persoalan keuangan di kemudian hari.

Dengan demikian, semangat membangun koperasi untuk memperkuat perekonomian desa tetap berjalan tanpa meninggalkan persoalan baru bagi pemerintah desa maupun pihak yang lebih dulu mengeluarkan dana pribadi.

BercahayaNews — Ikuti perkembangan terbaru seputar berita Cilacap, lingkungan, dan kebakaran hutan hanya di Gelanggang News: https://bercahayanews.com/