JAKARTA – Pasca libur Idulfitri 1446 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali masuk kerja pada Selasa (8/4/2025). KemenPANRB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan pada semua ASN.
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1446 H hingga Senin, 7 April 2025, dan Selasa, 8 April 2025 merupakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3/2025. Penerapan FWA diatur oleh PPK dan pimpinan instansi dengan menyesuaikan kondisi instansinya masing-masing.
“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan ASN masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini dikutip dari laman menpan.go.id.
Rini mengatakan bahwa libur Lebaran dan cuti bersama bagi ASN sudah cukup panjang. Oleh karenanya ASN dapat kembali masuk kerja dan langsung memberikan pelayanan bagi masyarakat. Dan jika ada ASN yang bolos, tentu akan menerima sanksi dari PPK.
“Libur lebaran dan cuti bersama ASN sudah sangat panjang. Jadi tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak masuk di hari pertama kembali bekerja usai liburan,” kata dia.
Hal ini sesuai dengan aturan Hari dan Jam Kerja ASN berdasarkan PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dengan dasar ini, PPK bisa menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran ASN yang melanggar di hari pertama masuk kerja usai libur lebaran.
Jam kerja para ASN telah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya. (*)






