religi  

Ketentuan Diyat dalam Islam: Ganti Rugi Pembunuhan dan Penganiayaan Menurut Fiqih

ilustrasi AI

JAKARTA – Islam memuliakan nyawa manusia dan melarang keras pembunuhan. Oleh karena itu, fiqih menetapkan qishash atau Ganti Rugi Pembunuhan untuk pelaku yang menghilangkan nyawa orang lain. Namun, keluarga korban membayar diyat sebagai pengganti qishash sesuai Al-Baqarah ayat 178.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa hukum Islam menggabungkan pembalasan setimpal dengan tebusan darah. Dengan demikian, syariat menyeimbangkan keadilan dan kasih sayang. Selain itu, pelaku wajib mengganti kehilangan nyawa atau anggota tubuh dengan harta yang setimpal melalui Rugi Pembunuhan.

Banyak keluarga korban memilih menerima Rugi Pembunuhan daripada qishash. Keluarga korban meminta membayar berupa 100 ekor unt30 hiqah, 30 jadha’ah, dan 40 khalifah. Pelaku membayar tunai dari harta pribadinya tanpa mencicil.

Dalam kasus pembunuhan sengaja, kerabat laki-laki dari pihak ayah menanggung Ganti Rugi Pembunuhan. Mereka membayar 100 ekor unta dengan pembagian yang sama seperti kasus sengaja dan mencicilnya selama tiga tahun.

Untuk pembunuhan tidak sengaja, pelaku dan ‘aqilah membayar Ganti Rugi Pembunuhan berupa 100 ekor unta. Mereka memilih jenis unta terdiri dari 20 bintu makhadh, 20 bintu labun, 20 ibnu labun, 20 hiqah, dan 20 jadha’ah. Mereka mencicil pembayaran selama tiga tahun.

Ganti Rugi Pembunuhan tetap 100 ekor unta untuk semua jenis pembunuhan. Perbedaan hanya terletak pada cara pembayaran dan pihak yang menanggungnya. (*)