News  

KPK Cekal Hasto Agar Tidak ke Luar Negeri

ilustrasi

JAKARTA – KPK memastikan sudah memasukan nama Hasto Kristiyanto dalam daftar cekal atau cegah dan tangkal. Ini artinya, Sekjen PDIP itu tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Penetapan status cekal bagi Hasto oleh KPK, berlaku sejak 24 Desember 2024. Atau bertepatan dengan penetapan status Hasto sebagai tersangka. Dan status ini, berlaku selama 6 bulan ke depan. Atau akan berakhir pada Juni 2025.

Status serupa, juga berlaku bagi mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP ini punya peran dalam kasus Harun Masiku. Yakni membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk pengurusan PAW Harun Masiku. Saat ini, Yasonna masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.

Langkah KPK cekal Hasto ini, merujuk pada beberapa aturan. Seperti Peraturan Menteri Kehakiman tahun 1981 tentang Pencegahan dan Penangkalan. Pencegahan merupakan sebuah larangan bagi WNI maupun WNA untuk pergi ke luar wilayah Indonesia.

Dan merujuk pada Peraturan Menteri Kehakiman tahun 1995, ada sejumlah alasan hingga penyidik memintakan penetapan status cekal ke Imigrasi.

Seperti menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia palsu, milik orang lain. Atau dokumen yang sudah tidak berlaku lagi.

Demikian juga dengan menyerahkan Surat Perjalanan Republik Indonesia milik orang lain kepada orang lain yang, dengan maksud digunakan secara tidak berhak. Serta memberikan data yang tidak benar, untuk memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia. (*)