Bercahayanews – Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10/2026).
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ashraff Abu yang berlokasi di daerah Semarang. Ashraff merupakan Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya periode 2023-2024, perusahaan yang didirikan oleh keluarga Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil listrik bermerek BMW. Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri bukti-bukti dugaan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026. KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan pemerintah daerah tersebut dengan total nilai mencapai Rp19 miliar.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara pencucian uang tersebut. Ashraff Abu sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 22 Oktober 2026 karena memiliki agenda lain yang sudah terjadwal. Penyidik akan terus menelusuri barang yang disita untuk mendalami dugaan aliran uang hasil tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.




