Bercahayanews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam penyidikan kasus dugaan suap audit di Kabupaten Klaten.
Penyitaan tersebut dilakukan saat KPK menggeledah Kantor BPK Jateng dan dua rumah pihak terkait pada 22 Oktober 2026. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan upaya menghapus temuan audit BPK di Kabupaten Klaten.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tunai tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPK Jateng. Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari tiga lokasi tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten pada 15 Oktober 2026. Ketiga tersangka yakni Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidikan difokuskan pada dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK terkait dugaan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar di wilayah Kabupaten Klaten.





