Lagi, Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, Amankan 6 Tersangka

ilustrasi ai

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat membongkar sindikat perdagangan bayi internasional yang beroperasi lintas negara. Polisi mengamankan enam tersangka dan dua bayi yang akan mereka jual ke luar negeri.

Kedua bayi ini berumur 6 bulan dan 1 tahun dan menjalani pemeriksaan kesehatan. Rencananya, kedua bayi ini akan dirawat di panti sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyebut enam tersangka berinisial TSH, KR, DI, DA, ML, dan FL. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat perdagangan bayi ini. Petugas Polda Jawa Barat langsung menahan empat pelaku. Sementara dua tersangka tengah hamil hingga petugas menangguhkan penahanannya.

“Para pelaku menyamar sebagai orang tua dari bayi yang akan diadopsi ke luar negeri, khususnya Singapura. Mereka memalsukan dokumen adopsi agar terlihat sah di mata hukum,” katanya.

Penyidik menyita dokumen palsu seperti paspor atas nama bayi dan orang tua, 12 akta notaris terkait adopsi, serta sejumlah rekening bank milik pelaku.

“Dua bayi ini sudah dipersiapkan untuk diberangkatkan ke luar negeri. Kami sedang menelusuri dari mana mereka berasal dan siapa ibu kandungnya,” katanya.

Tim penyidik juga menelusuri aktivitas media sosial milik Astri, yang berperan sebagai perekrut bayi. Polisi akan mengembangkan penyidikan hingga ke wilayah Jakarta untuk memburu Lily. Petugas menyakini dia menyimpan dokumen terkait jaringan ini.

Hingga kini, dua anggota sindikat perdagangan bayi masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka terjerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal pemalsuan dokumen.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perdagangan yang memperdagangkan 25 bayi secara ilegal. Polisi mengungkap sindikat ini telah menjalankan operasinya sejak 2023 dan melibatkan sedikitnya 16 pelaku.

Polisi telah mengamankan 13 tersangka, yang terdiri dari 12 perempuan dan 1 laki-laki. Para tersangka memainkan berbagai peran. Mulai dari agen utama, pembuat dokumen, pengasuh, penampung, hingga perekrut bayi dalam jaringan sindikat perdagangan bayi Jabar. (*)