JAKARTA – Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyatakan, tim telah menerima lebih dari 100 permohonan audiensi dari berbagai kelompok masyarakat selama satu bulan terakhir. Seluruh masukan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan arah reformasi kepolisian.
Jimly menjelaskan, permohonan audiensi datang dari beragam elemen yang ingin menyampaikan pandangan terkait percepatan reformasi Polri.
“Sudah lebih dari 100 kelompok yang bersurat dan meminta bertemu untuk menyampaikan masukan mengenai reformasi kepolisian,” ujarnya.
Menurutnya, tim sejak awal membuka ruang bagi publik untuk berpartisipasi dalam proses percepatan reformasi Polri.
Jimly memaparkan, tim membagi strategi kerja menjadi beberapa tahap. Pada bulan pertama, tim fokus menghimpun aspirasi dari masyarakat, lembaga, dan organisasi sipil. Memasuki bulan kedua, tim mulai menyusun garis besar kebijakan reformasi Polri berdasarkan seluruh masukan yang diterima.
“Pada bulan ketiga, atau akhir Januari, kami menargetkan sudah ada rumusan perubahan undang-undang yang menjadi dasar reformasi Polri,” kata Jimly.
Selain isu kelembagaan Polri, pembahasan juga mencakup persoalan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ini mengingat perubahan sistem hukum pidana berkaitan langsung dengan arah reformasi kepolisian. (*)






