News  

Mahfud MD Kritik KPK Soal OTT Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Mahfud MD kritik KPK terkait penangkapan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.(doc)

JAKARTA – Mahfud MD kritik KPK terkait penangkapan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Menurutnya, KPK keliru menyebut penangkapan itu sebagai operasi tangkap tangan (OTT) karena dugaan pemerasan terjadi sejak Desember 2024, sedangkan petugas baru menangkap tersangka pada Agustus 2025.

“Kritik saya kepada KPK, ini bukan OTT. Peristiwanya Desember, kok ditangkap Agustus. Itu mengkonstruksi kasus,” tegas Mahfud MD.

Mahfud MD kritik KPK karena menyebut KPK melakukan OTT tanpa bukti yang jelas. Menurutnya, OTT seharusnya membuat pelaku tak bisa mengelak karena petugas langsung menemukan barang bukti di lokasi kejadian.

“Kalau OTT itu jelas, ada bukti di tempat. Tapi ini berbeda, sudah lama peristiwanya, kok dibilang OTT. Itu omong kosong,” ujar Mahfud MD.

Mahfud MD kritik KPK karena mencium adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Ia mempertanyakan keberadaan mobil dan motor mewah senilai Rp81 miliar yang disita KPK.

“Mobilnya banyak, nilainya Rp81 miliar. OTT-nya di mana? Saya curiga kasus ini akan melebar ke pencucian uang,” ungkap Mahfud MD.

Kritik KPK karena Perluas Kasus ke TPPU

Mahfud MD kritik KPK lantaran mendapat informasi bahwa lembaga antirasuah itu mempertimbangkan memasukkan pasal TPPU untuk menjerat Noel dan para tersangka lainnya. Menurutnya, pola kasus Noel mengarah pada pencucian uang terstruktur yang melibatkan banyak pejabat.

“Ini terstruktur, berjenjang. Ada yang mengatur investasi, beli mobil, bahkan membuat akta warisan berlaku surut. Banyak orang mulai curiga,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD kritik KPK atas cara mereka menangani kasus Noel. KPK menduga Noel menerima Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati terkait dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Noel mengetahui adanya pemerasan tetapi justru membiarkan dan meminta bagian. Dugaan pemerasan ini berlangsung sejak 2019 dengan total aliran dana mencapai Rp81 miliar.

Mahfud MD kritik KPK terkait praktik pemerasan karena tarif resmi sertifikat K3 hanya Rp275 ribu, tetapi para tersangka meminta hingga Rp6 juta per orang. Jika perusahaan atau pekerja menolak, petugas akan mempersulit atau menghentikan proses permohonan sertifikasi.

Daftar Tersangka dan Jeratan Hukum

Mahfud MD kritik KPK atas lambannya penindakan karena kasus ini melibatkan banyak pejabat tinggi, termasuk Noel. KPK telah menetapkan sebanyak 11 tersangka, di antaranya:

  • Immanuel Ebenezer (Eks Wamenaker 2024–2029)
  • Irvian Bobby Mahendro
  • Gerry Aditya Herwanto Putra
  • Subhan
  • Anitasari Kusumawati
  • Fahrurozi
  • Hery Sutanto
  • Sekarsari Kartika Putri
  • Supriadi
  • Temurila
  • Miki Mahfud

KPK menahan mereka sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Gedung Merah Putih. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor serta Pasal 64 KUHP dan Pasal 55 KUHP. (*)