religi  

Membaca Ulang Fiqih: Menelisik Dinamika Ilmu Hukum Islam dari Klasik hingga Kontemporer

Ilustrasi

JAKARTA – Fiqih merupakan disiplin ilmu utama dalam khazanah keilmuan Islam yang memengaruhi praktik keagamaan umat. Ilmu ini tidak hanya mengatur ibadah individual, tetapi juga membimbing kehidupan sosial, ekonomi, politik, hingga lingkungan.

Seiring perjalanan sejarah, fiqih mengalami dinamika panjang. Ilmu ini mengikuti perkembangan zaman, realitas masyarakat, dan menjawab tantangan baru yang muncul. Secara bahasa, fiqih berarti pemahaman yang mendalam, bukan sekadar mengetahui di permukaan.

Secara istilah, para ulama mendefinisikan fiqih sebagai ilmu tentang hukum-hukum syar‘i yang bersifat praktis, yang mereka gali dari dalil-dalil terperinci. Fiqih bermula dari wahyu yang Rasulullah saw ajarkan kepada para sahabat. Setelah wafat Rasulullah, para sahabat menyelesaikan persoalan hukum yang muncul, dan para ulama melanjutkan pengembangan fiqih melalui ijtihad, hingga lahirlah berbagai mazhab fiqih.

Di kalangan Ahlussunnah wal Jamaah, empat mazhab utama bertahan hingga kini: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Selain itu, muncul mazhab lain seperti Zhahiri dan Laitsi, yang tidak berlanjut karena faktor historis dan sosial. Namun fiqih tidak statis; ia terus menyesuaikan diri dengan realitas zaman.

Perkembangan Fiqih Kontemporer dan Pendekatan Baru

Para ulama pada masa klasik menyusun kitab fiqih secara sistematis, mulai dari bab ibadah, muamalah, hingga jinayat. Kini, fiqih kontemporer menanggapi isu-isu baru yang sebelumnya belum dibahas. Di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), yang berpegang pada mazhab Syafi’i, forum Bahtsul Masail kini mengutip pendapat lintas mazhab, memanfaatkan kemudahan akses literatur digital untuk menjawab persoalan kekinian.

Perkembangan fiqih masa kini melahirkan pendekatan baru, seperti fiqih kontemporer, fiqih minoritas, fiqih lingkungan, fiqih perempuan, fiqih tematik, fiqih sosial, dan fiqih politik. Fiqih minoritas, misalnya, menjawab kebutuhan Muslim yang hidup di negara non-Muslim dengan tetap berpegang pada syariat. Fiqih rakyat menekankan prinsip keadilan dan keberpihakan pada masyarakat lemah, sementara fiqih lingkungan merespons krisis ekologis global.

Menanggapi fenomena ini, NU Online menghadirkan serial tulisan bertajuk “Ragam Fiqih Kontemporer”. Serial ini bertujuan mengenalkan berbagai pendekatan fiqih modern, membuka wawasan terhadap keragaman pandangan, dan mendorong sikap terbuka, adil, serta kritis. Setiap edisi membahas satu pendekatan fiqih kontemporer, mencakup definisi, tokoh penting, contoh penerapan, serta tantangan dan peluangnya di era kini. Beberapa tema yang akan diangkat meliputi fiqih minoritas, fiqih perempuan, fiqih maqashidi, fiqih siyasah, dan fiqih kebangsaan.

Dengan berbagai pendekatan ini, terlihat bahwa fiqih adalah ilmu yang hidup, relevan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, selama tetap berakar pada prinsip syariat dan kesadaran realitas.

Akhir kata, serial Membaca Ulang Fiqih diharapkan memperluas pemahaman pembaca tentang kekayaan warisan fiqih Islam dan menginspirasi sikap bijak dalam beragama di tengah dunia yang terus berubah. Wallahu A’lam. (*)