JAKARTA – MUI atau Majelis Ulama Indonesia haramkan orang kaya untuk menggunakan dan memakai gas melon berukuran 3 kg. Demikian juga dengan penggunaan BBM bersubsidi oleh orang kaya.
Sejak pertama kali muncul, gas melon ukuran 3 kg memang untuk keluarga tidak mampu. Untuk memastikan harga tidak melambung tinggi, pemerintah lalu menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Melansir lama mui.or.oid, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, MUI haramkan gas melon dan bensin pertalite bagi orang kaya. Dia memastikan, orang kaya tidak masuk dalam kelompok yang berhask mendapatkan kedua komoditas tersebut.
“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi hanya untuk transportasi umum dan nelayan. Sementara pertalite hanya bagi masyarakat menengah ke bawah. Gas elpiji 3 kg juga khusus untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, serta nelayan dan petani miskin.
Hingga MUI kemudian membuat keputusan haramkan gas melon bagi orang kaya karena ada unsur subsidi bagi warga miskin.
Menurut Kiai Miftah, orang kaya yang menggunakan gas dan BBM bersubsidi bertentangan dengan prinsip keadilan. Dia lalu mengutip Surat An-Nahl ayat 90 yang memastikan perintah Alloh SWT untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan.
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan,” katanya di laman tersebut.
Bagi Orang kaya yang mengambil hak kelompok miskin, sudah pasti telah melanggar keadilan dan menyalahi amanah pemerintah. Perbuatan ini juga tergolong sebagai penyelewengan atau pengkhianatan terhadap hak orang lain.
Menurut Kyai Miftah, dalam fikih Islam penggunaan hak orang lain tanpa izin namanya ghasab atau dosa besar.
“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” tegasnya.
Ia menambahkan, Allah SWT sudah mengingatkan untuk tidak memakan harta orang lain dengan cara tidak sah atau batil. Larangan ini ada di Al Baqarah ayat 188. (*)






