religi  

Menghidupkan Masjid sebagai Rumah Ibadah dan Pusat Kehidupan Umat

ilustrasi

JAKARTA – Masjid sejak dahulu berfungsi sebagai pusat ibadah umat Islam. Jamaah melaksanakan sholat, berdzikir, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT di masjid. Selain itu, masyarakat aktif menghidupkan masjid sebagai tempat berkumpul, belajar, dan bermusyawarah. Pertanyaan muncul: apakah masjid hanya untuk sholat atau juga untuk berbagai aktivitas umat? Beberapa orang menilai masjid khusus untuk ibadah, sedangkan yang lain menekankan perlunya menghidupkan masjid sebagai pusat kegiatan sosial dan pendidikan.

Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat mengadakan akad nikah di masjid. Sayyidah ‘Aisyah meriwayatkan: umumkan pernikahan, adakan di masjid, dan meriahkan dengan rebana. Dalil ini menunjukkan umat boleh menghidupkan masjid dengan kegiatan maslahat sesuai syariat. Bahkan Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan umat dapat menyesuaikan kegiatan sejenis dengan akad nikah.

Umat juga dapat masjid dengan aktivitas sehari-hari seperti makan, minum, atau tidur, selama tidak mengganggu jamaah yang sholat dan tidak menimbulkan najis. Dengan demikian, umat tetap bisa menghidupkan masjid sambil menjaga kebersihan dan kenyamanan ibadah.

Seiring waktu, umat masjid tidak hanya untuk sholat dan dzikir.Fasilitas ini membantu jamaah menjalankan kegiatan dengan maksimal. As-Sayyid Abdurrahman menegaskan umat boleh menggunakan ruangan tambahan sesuai fungsinya, tanpa mengganggu ruang sholat. Oleh karena itu, masyarakat bisa masjid dengan kegiatan sosial, pendidikan, dan administratif.

Menjelaskan hukum bangunan di sekitar masjid

Syekh ‘Iwadh menjelaskan bahwa umat menganggap bangunan yang dibangun sebelum atau bersamaan dengan masjid bukan bagian dari masjid. Namun, jika umat membangun bangunan setelah masjid berdiri, mereka menghitungnya mengikuti hukum masjid.

Dengan pemahaman ini, umat dapat menghidupkan masjid dengan menempatkan pengajian, musyawarah, dan kegiatan sosial di ruangan tambahan, agar ruang sholat tetap sakral.

Berdasarkan dalil dan fatwa ulama, umat tetap menggunakan masjid sebagai tempat sholat dan dzikir. Namun, mereka boleh menghidupkan masjid dengan kegiatan lain yang membawa maslahat, seperti pengajian, akad nikah, atau aktivitas sosial.

Kegiatan ini harus dilakukan tanpa mengganggu ibadah utama. Karena itu, umat dianjurkan menghidupkan masjid di waktu yang tidak bersamaan dengan sholat berjamaah, misalnya pagi hari atau setelah Isya, sehingga masjid Umat harus melaksanakan kegiatan ini tanpa mengganggu ibadah utama. Oleh karena itu, mereka menghidupkan masjid pada waktu yang tidak bersamaan dengan sholat berjamaah, misalnya pagi hari atau setelah Isya, agar masjid tetap berfungsi sebagai pusat ibadah sekaligus pusat kegiatan umat. menjadi pusat ibadah sekaligus pusat kegiatan umat. (*)