JAKARTA – Nelayan dan pemilik tambak di Kabupaten Tangerang, Banten mengaku bingung karena ada Sertifikat Hak Milik atau SHM di dalam areal pagar laut. Apalagi jumlahnya sangat banyak, dan ada 300 lembar SHM.
Kabar tentang ada SHM di areal pagar laut Tangerang, muncul setelah pagar bambu itu menjadi viral di beragam platform media. Sejumlah media massa masif mengabarkan pagar laut yang dibilang misterius. Berita pagar laut ini viral sejak Januari 2025, meskipun sudah mulai ada sejak Agustus 2024.
Kabar terbaru tentang pagar laut ini, adalah adanya 300 lembar sertifikat di areal dalam pagar laut Tangerang. Sontak kabar ini membuat warga kaget dan bingung karena laut merupakan milik publik.
Heri Amri Fasa, nelayan Banten membeberkan keberadaan sertifikat tersebut.
Dia menjelaskan, pagar laut ini lebih tepat disebut kapling karena berbentuk kotak. Dugaanya, kapling laut ini meniru tambak nelayan setempat.
“Istilah pagar tidak tepat. Tapi itu kapling, kapling laut dengan bambu. Jika di foto dari atas, ini seolah-olah kapling tambak,” katanya di podcas youtube Abraham Samad Speak Up.
“Di dalam kapling itu, ada 300 SHM baru di laut. Setelah Ombudsman sidak, di Desa Kohod lautnya terbit HGB (Hak Guna Bangunan),” lanjutnya.
Menurutnya, keberadaan 300 lembar SHM dan kapling tambak di di pagar laut Tangerang, mempertegas niat pemiliknya untuk mereklamasi laut. Apalagi, pengembang PIK sudah sangat hafal dengan metode agar bisa mereklamasi.
“Ini cara mereklamasi paling murah dan cepat. Karena dia tidak mereklamasi laut, tapi mengurug tambak. Kalau dia an sich mereklamasi laut, ijinnnya akan belibet,” kata dia.
Dia juga yakin, sedari awal pemerintah dan aparat sudah paham siapa pemilik pagar laut tersebut. Karena Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, sudah tiga kali melakukan monitoring.
Demikian juga dengan keberadaan aparat keamanan, baik TNI maupun POLRI,di wilayah tersebut.
“Bohong kalau pemerintah bilang tidak tahu,” tegasnya. (*)






