News  

Pagar Laut di Tangerang Bukan Proyek Strategis Nasional, Lalu Milik Siapa?

Pagar laut di perairan Tangerang, dipastikan tidak masuk Proyek Strategis Nasional (PSN). (doc/instagram @kkpgoid)

JAKARTA – Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Tangerang, Banten, dipastikan tidak termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, kalau pagar laut dan PSN di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, tidak ada kaitannya sama sekali.

“Enggak ada (hubungannya dengan PSN PIK 2),” tegas Menko Airlangga saat menjawab pertanyaan terkait pagar laut di kawasan pesisir utara Tangerang.

Menko Airlangga menjelaskan bahwa PSN di PIK 2, hanya mencakup pengelolaan kawasan mangrove. Pembangunan pagar laut di wilayah tersebut tidak termasuk dalam PSN maupun kawasan PIK 2.

“PSN hanya mencakup perizinan di kawasan mangrove, bukan di pagar atau area lainnya,” kata mantan Ketua Umum Golkar tersebut.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kepemilikan dan tujuan pembangunan pagar laut di kawasan tersebut. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait pihak yang bertanggung jawab atas proyek pagar laut yang mencolok itu.

Mahfud MD di kanal youtube miliknya menegaskan, pemilik pagar laut di perairan Tangerang ini sudah pasti orang berduit. Karena pembangunan pagar ini butuh biaya besar.

“Pasti korporasi atau orang dengan modal besar yang membaiayai itu dengan sengaja,” kata dia.

Dia memastikan, pagar laut di perairan Tangerang ini melanggar hukum dan undang undang. Hingga dia sepakat dengan langkah penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Itu sudah jelas melanggar aturan. Karena menggunakan fasilitas publik, milik publik, kegiatan ekonomi publik lalu kemudian ditutup demikian rupa tanpa jelas asal usulnya,” terangnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sudah menyegel pagar laut yang menghebokan tersebut. Penyegelan karena proyek tersebut tidak mengantongi izin dari KKP. (*)