News  

Pelantikan Kepala Daerah Batal. Semula 6 Jadi 20 Februari

Mendagri, Tito Karnavian saat rapa bersama DPR RI. Pemerintah memutuskan, pelantikan kepala daerah serentak batal. Namun Prabowo putuskan pelantikan serentak pada 20 Februari 2025. (doc/kemendagri)

JAKARTA – Rencana pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak, ternyata batal. Semula, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memastikan pelantikan serentak ini pada 6 Februari 2025.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memastikan, rencana pelantikan kepala daerah batal. Namun kementerian sudah memiliki jadwal terbaru untuk pelantikan tersebut. Terutama untuk daerah yang tidak ada sengketa pilkada di MK.

Lalu, MK memutuskan adanya percepatan pembacaaan keputusan atas sengketa pilkada. Hal ini membuat Kemendagri memutuskan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari, batal dan menyiapkan jadwal terbaru.

“Saya melapor ke Presiden, dan Pak Presiden memilih tanggal 20 puluh (Februari),” kata Tito saat rapat bersama DPR RI.

Tito menambahkan, pelantikan kepala daerah sesuai jadwal baru akan digelar di Ibu Kota Negara, Jakarta. Untuk lokasi, pihaknya masih terus mematangkan rencana.

“Yang pasti di Ibu Kota Negara,” tegasnya.

Dia menambahkan, pelantikan pada 20 Februari ini akan melibatkan jumlah kepala daerah terpilih yang lebih banyak. Karena memasukan daerah yang sebelumnya ada sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Data di MK mencatat, ada 296 daerah tanpa gugatan. Lalu ada 249 daerah menghadapi gugatan di MK. Rencananya, MK melakukan percepatan pengumuman pada 4 dan 5 Februari atas hasil sengketa pilkada. Namun, Kemendagri belum mengetahui berapa jumlah sengeketa pilkada yang masuk putusan sela.

“Kita belum tahu jumlahnya,” kata dia.

Salah satu pilkada yang masuk pembacaan putusan sela, gugatan dari Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi. Juga ada sengketa pilkada Sumatera Utara dengan pemohon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk semua perkara sengketa pilkada. Sidang tersebut selama 23 hari, mulai 8 dan berakhir 31 Januari. (*)