• Kam. Jun 18th, 2026

Pemerintah Tegaskan Produk AS Wajib Halal Tetap Ikuti Aturan Sertifikasi

ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah menegaskan semua produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke pasar domestik tetap harus mematuhi aturan sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia. Penegasan ini sekaligus membantah isu yang menyebut produk AS terbebas dari wajib halal dapat beredar tanpa pengawasan syariah.

Sekretariat Kabinet menyampaikan klarifikasi resmi untuk merespons keraguan masyarakat terkait integritas jaminan halal pada barang impor. Pemerintah memastikan seluruh produk dari AS yang termasuk kategori wajib halal tetap tunduk pada regulasi nasional.

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya menyatakan, informasi mengenai produk Amerika Serikat yang bebas masuk tanpa sertifikasi halal tidak benar. Pernyataan ini dia sampaikan melalui catatan resmi #CatatanSeskab pada Minggu, 22 Februari, malam WIB.

“Itu tidak benar,” tegas Teddy dalam keterangannya.

Sebelumnya, beredar kabar kalau produk AS bebas dari aturan untuk wajib ada sertifikasi halal, termasuk produk pangan. Hal ini mengundang komentar berbagai pihak karena kondisi tersebut sangat merugikan konsumen di tanah air yang mayoritas warga muslim.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang tidak halal maupun yang tidak jelas status kehalalannya.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya. Termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” ujar Asrorun Ni’am. (*)

By