MATARAM – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sebanyak delapan tambang di Lombok dan wilayah NTB lainnya telah mengantongi izin. Sementara itu, tambang yang sudah mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR) baru, yakni di Kabupaten Sumbawa.
Kepala Dinas ESDM NTB, Syamsudin menjelaskan, aktivitas pertambangan di provinsi tersebut tersebar di beberapa kabupaten. Seperti di Lombok Barat, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima.
“Untuk izin pertambangan rakyat yang sudah keluar baru satu lokasi di Sumbawa. Sedangkan pengajuan lainnya masih dalam proses perizinan,” kata Syamsudin.
Syamsudin juga menanggapi pemberitaan terkait tambang ilegal di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Lokasi ini sudah tutup usai penyegelan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024.
Ia menegaskan, lokasi tambang tersebut berada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Sekotong dan tidak lagi beroperasi.
Sebelumnya, KPK menyebut adanya tambang emas ilegal di dekat Mandalika. Tambang itu mampu menghasilkan hingga tiga kilogram emas per hari.
Berdasarkan data Dinas ESDM, Pemerintah Provinsi NTB telah mengusulkan 79 wilayah pertambangan rakyat (WPR) ke pemerintah pusat. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan rakyat.
Sebagai bentuk pengawasan, Pemprov NTB juga berencana membentuk tim terpadu yang melibatkan aparat penegak hukum, pemerhati lingkungan, dan akademisi. Tim ini akan memantau kegiatan tambang di Lombok serta daerah lainnya agar sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan tidak merusak lingkungan.
“Penanganan pertambangan ini memerlukan kolaborasi lintas sektor, karena aktivitas tambang harus memperhatikan dampak lingkungan yang berkelanjutan,” tutup Syamsudin. (*)






