JAKARTA – Penjagaan Kejaksaan oleh TNI, ternyata berkaitan dengan kerja penyidik yang sedang tangani sejumlah kasus. Termasuk pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Penjagaan Kejaksaan di semua lini oleh anggota TNI, masih terus menjadi perbincangan dan menarik perhatian publik. Sejumlah pengamat menyebut hal ini melanggar aturan Undang Undang Kejaksaan. Karena pengamanan, hanya boleh dilakukan oleh Polri. Dan pelibatan TNI, hanya atas permintaan dari Polri.
Selain itu, ada MoU antara Kejaksaan dengan TNI yang mengatur penjagaan. Dalam kerja sama tersebut, Kejaksaan meminta adanya pengamanan dari TNI sampai tingkat Kejaksaan Negeri atau yang ada di kabupaten dan kota.
Menanggapi penjagaan Kejaksaan oleh TNI, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyebut sebagai sesuatu yang normal.
“Itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari kerja sama institusi,” katanya di kanal youtube Kementerian Sekretariat Negara.
Dia menambahkan, saat ini Kejaksaan tengah fokus untuk melakukan pemberantasan korupsi. Ini sesuai dengan perintah dan menjadi kebijakan penting dari Presiden Prabowo.
“Perlu saudara-saudara ketahui bersama, bahwa kita sedang bekerja keras untuk, satu melawan apa yang Bapak Presiden selalu tekankan yaitu korupsi,” katanya.
Juga dengan penanganan tindak pidana di luar korupsi dan tengah dalam penanganan Kejaksaan. Seperti kasus terkait penguasaan sumber daya alam.
“Ini yang sedang dikerjakan oleh teman-teman di Kejaksaan,” katanya.
Dia melihat, Kejaksaan juga selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak lain. Karena pihaknya melihat, penanganan tersebut merupakan kerja tim hingga bisa saling menguatkan.
“Kita maknai ini sebagai kerja sama,” katanya.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut penjagaan Kejaksaan oleh TNI, sudah melanggar undang undang.
“Menurut Undang Undang Kejaksaan, permintaan jaminan keamanan oleh anggota Kejaksaan dan keluarganya itu ke Polri,” kata Mahfud MD di kanal youtube miliknya.
Sementara pelibatan TNI, harus atas permintaan Polri. Ini sesuai dengan isi Perpres nomor 63 tahun 2004. (*)






