Polda Jabar Amankan Enam Orang Tersangka Terkait Beras Oplosan

Polda Jabar Ungkap Kecurangan Produksi dan Peredaran Beras Tidak Sesuai Standar Mutu, Enam Tersangka Diamankan.(doc/instagram)

JABAR – Satgas Pangan Polda Jawa Barat berhasil menangkap enam tersangka beras oplosan setelah mengungkap praktik kecurangan dalam produksi dan peredaran beras yang tidak memenuhi standar mutu nasional. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. bersama Dirreskrimsus Polda Jabar Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin konferensi pers pada Rabu (6/8/2025). Dalam acara itu, mereka menjelaskan bahwa tim gabungan telah menyisir 11 titik di wilayah hukum Polda Jabar. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan praktik pengemasan ulang beras medium ke dalam kemasan premium dan pelabelan yang tidak sesuai isi. Temuan ini membuat polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka beras oplosan dari empat perkara hukum.

Modus Operandi dan Temuan di Lapangan

Penyidik menemukan bahwa salah satu tersangka beras oplosan, yakni AP, memproduksi beras merek Si Putih di CV. Sri Unggul Keandra, Majalengka, dengan label premium meskipun kualitasnya tidak sesuai standar. AP telah menjalankan praktik tersebut selama empat tahun dan memproduksi 36 ton beras dengan omzet Rp468 juta. Di Cianjur, penyidik mengungkap praktik serupa oleh PB Berkah yang menjual beras merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur. Tersangka itu mengganti isi beras dengan jenis lain dan menghasilkan 192 ton beras oplosan dengan omzet hampir Rp3 miliar. Polisi juga menangkap beberapa tersangka beras oplosan lainnya di wilayah Polresta Bandung dan Polres Bogor yang mengedarkan merek MA Premium, Slyp Super TAN, dan Ramos Bandung yang tidak memenuhi SNI 6128:2020, sehingga menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp7 miliar.

Tim penyidik menyita barang bukti dari para tersangka beras oplosan berupa ribuan karung beras berbagai merek, alat produksi, dan nota transaksi. Hasil uji laboratorium juga menunjukkan adanya pencampuran kualitas beras. Polda Jabar menjerat para pelaku dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Polda Jabar juga bekerja sama dengan Disperindag dan DKPP untuk menarik 12 merek beras dari pasaran. Selain itu, mereka mengedukasi masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras. Melalui operasi ini, polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tersangka beras oplosan demi menjaga stabilitas pangan dan melindungi konsumen di Jawa Barat. (*)