Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkotika Pangan, Amankan 7 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap jaringan narkotika Pangan yang beroperasi di Jakarta, Sukabumi, dan Bandung selama operasi 7–14 Agustus 2025.(doc/instagram)

BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap jaringan narkotika Pangan yang beroperasi di Jakarta, Sukabumi, dan Bandung selama operasi 7–14 Agustus 2025. Polisi menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 7.004,86 gram serta 298 butir ekstasi. Polisi menangkap tersangka H di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, saat membawa lebih dari 5 kg sabu milik bandar berinisial (DPO).

Pada 9 Agustus, polisi menangkap tersangka N di Cikole, Kota Sukabumi, yang membawa 1,7 kg sabu saat mengungkap jaringan narkotika. Polisi menangkap dua tersangka lain, E dan A, di Ngamprah dan Cibeureum. Dari keduanya, aparat menyita hampir 200 gram sabu, 298 butir ekstasi, serta tambahan 8 gram sabu dari kontrakan tersangka E. Penyelidikan menunjukkan para pelaku menggunakan modus tempel dan perantara. E bekerja sebagai kurir dengan imbalan Rp3 juta per pengambilan, sedangkan A mengemudi sebagai sopir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD., S.Sos., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa polisi mengungkap jaringan narkotika Pangan dan menyita sabu yang bisa menyelamatkan 35.024 jiwa, karena setiap gram sabu diasumsikan dikonsumsi lima orang. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, dan denda hingga Rp10 miliar. (*)